1. Faozatulo Zendrato
( hakim Tinggi dan mantan kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung )Kasus = Dugaan suap Rp 550 juta dari PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) sebagai biaya pengurusan dua perkara kasasi di MA.
Proses Hukum = Di PN Jakarta Pusat; *Dituntut empat tahun penjara (3 Januari 2002) *Divonis satu tahun penjara (2002)
Keterangan : Ditangkap Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tahun 2001
2. Harini Wijoso
(Pengacara dari Probosutedjo)Kasus = Upaya suap terhadap majelis hakim kasasi kasus Probosutedjo
Proses Hukum = *Pengadilan TIPIKOR; Dituntut delapan tahun penjara (21 Juni 2006) *Divonis empat tahun penjara (30 Juni 2006)
Keterangan = Ditangkap KPK bersama lima pegawai Mahkamah Agung (30 September 2005)
3. Herman Alossitandi
(Hakim PN Jakarta Selatan) Kasus : Pemerasan terhadap Kepala Analisis Unit Manajemen Risiko Jamsostek, Walter Singalinging yang menjadi saksi dalam kasus korupsi jamsostek
Proses hukum = Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
*Dituntut lima tahun penjara (6 Juni 2006)
*Divonis empat tahun enam bulan penjara (26 Juni 2006)
*Tingkat banding divonis empat tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (23 Agustus 2006)
*Kasasi MA memvonis empat tahun enam bulan penjara (27 September 2006)
Keterangan = Ditangkap penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (9 Januari 2006)
4. Jimmy Lumanau
(Panitera di PN Jakarta Selatan)Kasus = Pemerasan terhadap Kepala Analisis Unit Manajemen Risiko Jamsostek, Walter Singalinging yang menjadi saksi dalam kasus korupsi jamsostek
Proses Hukum =
* Dituntut empat tahun penjara (6 Juni 2006)
*Divonis empat tahun penjara (26 Juni 2006)
* Tingkat banding divonis empat tahun penjara di Pengadilan tinggi DKI Jakarta (11 September 2006)
* Kasasi MA memvonis empat tahun penjara (27 September 2006)
Keterangan = Ditangkap saat memeras Walter Singalinging dengan meminta uang Rp 200 juta agar tidak menjadi tersangka (3 Januari 2006)
5. Urip Tri Gunawan
(Kepala Tim Jaksa Pemeriksa Kasus BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia)Kasus = Suap terkait kasus BLBI
Proses Hukum = Pengadilan Tipikor
*Dituntut delapan tahun penjara (21 Juni 2008)
*Divonis 20 tahun penjara (4 September 2008)
*Di tingkat banding PT Tipikor divonis 20 tahun penjara (27 November 2008)
*Kasasi MA memvonis 20 tahun penjara (11 Maret 2009)
Keterangan = Ditangkap KPK bersama barang bukti uang tnai 660.000 dollar AS di Jakarta (2 Maret 2008)
6. Ibrahim
(Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara)Kasus = Suap Rp 300 juta dari pengacara kasus sengketa tanah yang melibatkan kliennya, PT Sabar Ganda melawan Pemprov DKI yang ditangani PT TUN Jakarta
Proses Hukum = Pengadilan Tipikor
* Dituntut 12 tahun penjara (12 Juli 2010)
* Divonis 6 tahun penjara (2 Agustus 2010)
* Tingkat banding divonis lima tahun penjara
* Kasasi MA memvonis tiga tahun penjara (Maret 2011)
Keterangan = Ditangkap KPK di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta saat menerima suap (30 Maret 2010)
7. Muhtadi Asnun
(Ketua Pengadilan Negeri Tangerang)Kasus = Menerima suap dari terdakwa Gayus HP Tambunan sebesar 40.000 dollar AS (Maret 2010)
Proses Hukum = Pengadilan Negeri Jakarta Timur
* Dituntut tiga tahun enam bulan penjara (8 November 2020)
* Divonis 2 tahun penjara (9 Deember 2010)
* Tingkat banding divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (23 Februari 2011)
Keterangan = Diperiksa Komisi Yudisial dan mengaku menerima Rp 50 juta dari Gayus (15 April 2011)
> Diperiksa kemudian ditahan oleh Tim independen Mabes Polri (7 Mei 2011)
8. Syarifudin Umar
(Hakim PN Jakarta Pusat)Kasus = Dugaan suap dari kurator Puguh Wirayan terkait kasus kepailitan PT Skycamping Indonesia
Proses Hukum = Proses pemeriksaan oleh KPK. Diperiksa perdana pada 7 Juni 2011
Keterangan = Ditangkap KPK, saat ditangkap ditemukan pula uang 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen dan 12.600 riel Kamboja, serta menyita Rp 392 juta (1 Juni 2011)
sumber : Harian KOMPAS yang diolah dari berbagai macam sumber ditambah dari Litbang Kompas.
thanks ^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar